Selasa, 04 Juni 2013

Keseimbangan pengelolaan kawasan TWA Ruteng

Kawasan TWA Ruteng merupakan sebuah Kawasan Konservasi yang lokasinya berada dalam wilayah administratif  dua kabupaten yaitu Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur. Pengelolaan wilayah ini berada di Unit Pelaksana Wilayah Kementerian Kehutanan di Nusa Tenggara Timur yaitu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur/Bidang KSDA Wilayah II di Ruteng/ Seksi Konservasi Wilayah III di Bajawa. TWA ini berupa Hutan hujan tropis basah yang memiliki keaneka ragaman hayati yang sangat menarik. Topografi yang berbukit dan memiliki anak gunung berapi aktif serta danau kaldera yang sangat menarik.
Dalam proses pengelolaannya banyak sekali mengalami kendala baik perambahan, ilegal logging, pencurian HHBK dan pemanfaatan kawasan yang tidak melalui ijin yang semestinya. Dalam mengatasi permasalahan itu dan mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera maka disusunlah formula sederhana dalam mengelola kawasan TWA Ruteng. Dalam ini Ir. Wiratno, M.Sc selaku Kepala Balai Besar KSDA NTT mengagas bentuk formula pengelolaan dengan melakukan upaya pendekatan pengelolaan kawasan berbasis tiga pilar dengan melibatkan masyarakat adat dan tokoh agama. Dalam formula tersebut terdapar tiga elemen:
1. Pemerintah berfungsi sebagai pembuat kebijakan dan penentu kebijakan.
2. Tokoh agama berfungsi sebagai pengontrol
3. Toko Masyarakatberfungsi sebagai objek dan subjek dalam pengelolaan.
diharapkan dalam kegiatan ini ditemukan kesepakatan bersama yang sifatnya mengikat secara hati nurani, karena kesepakatn ini dibuat dengan hati yang terbuka da pikiran tenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar